Kali ini admin akan membagikan sedikit informasi mengenai makna alinea-alinea pembukaan UUD 1945. Berikut informasinya :
Pembukaan UUD 1945 berisi pokok pikiran
pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat
dasar pembentukan Negara Kesatuan cepublik Indonesia. Selain daripada itu,
Pembukaan UUD 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat
alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam,
mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal
artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab
di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya mampu menampung dinamika masyarakat
dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa dan negara selama bangsa
Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
Alinea-alinea Pembukaan UUD 1945 pada garis
besarnya adalah:
Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan
pembenaran perjuangan (kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan
bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan).
Alinea II : mengandung cita-cita bangsa
Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur).
Alinea III : memuat petunjuk atau tekad
pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang
Maha Kuasa).
Alinea IV : memuat tugas negara/tujuan
nasional, penyusunan UUD 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat
dan dasar negara Pancasila.
Selanjutnya marilah kita uraikan satu
persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut:
Alinea pertama : “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan”
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama
ini adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia
menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah.
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil
obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan, dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua
bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya.
Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea
ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia
sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas
meletakkan tugas kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa
berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap
bangsa.
Alasan bangsa Indonesia menentang
penjajahan ialah karena penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan
perikeadilan. Ini berarti setiap hal
atau sifat yang bertentangan atau tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar
ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan
mengendalikan politik luar negeri kita.
Aline kedua : “Dan perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur”
Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan
penghargaan kita akan perjuangan bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga
berarti adanya kesadaran keadaan sekarang yang tidak dapat dipisahkan dari
keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan
yang akan datang. Dalam alinea ini jelas apa yang dikehendaki atau diharapkan
oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu
menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya.
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan
ketajaman penilaian :
1. Bahwa perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan;
2. Bahwa momentum yang telah dicapai
tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan
merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa
yang menjadi motivasi nyata dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan
kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa
maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha
Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang
berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan
di akhirat.
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang
luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta
menunjukkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat
ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam perjuangan mencapai
kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan.
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu
untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali
tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia setelah
menyatakan dirinya merdeka.
Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan
dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial"
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh
untuk mencapai tujuan itu adalah dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
PancasiIa. Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan:
1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang
sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan
berkedaulatan rakyat;
3. Negara Indonesia mempunyai dasar
falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Nicee
BalasHapusVisit my blog